Hukum Perdata Internasional Penting untuk Indonesia, Baca Alasannya!

Dalam ceramah inaugurasi pada tahun 1958 yang berjudul Aturan Antargolongan, tata tertib yang hidup, telah dikemukakan sebagai kata-kata penutup bahwa Hukum Perdata Internasional (HPI) dalam alam nasional kini ini akan menjadi tambah penting padahal kepentingan hukum antargolongan (HAG) akan berkurang.

Sebagai karena-sebab ketimbang gejala ini sudah dikemukakan bahwa berdasarkan kenyataannya pada waktu sekarang ini tidak populer perbedaan-perbedaan dalam klasifikasi-kategori rakyat antara sesama warganegara. Kini tak lagi dikedepankan perbedaan dalam kelompok-golongan rakyat ini. Simak juga info tentang hukum perdata.

Sekarang ini sebaliknya diatur terhadap perbedaan antara warganegara dan orang asing. Dari sebanyak undang-undang-undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah diwaktu akhir-akhir ini tampak dengan tegas kecondongan hal yang demikian. Memang status kewarganegaraan Republik Indonesia perlu dikasih isi.

Pada waktu terakhir kita saksikan lagi adanya pembedaan yang nyata antara warganegara dan orang asing ini dalam Undang-undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960, mulai berlaku pada tanggal 24-9-1960. Terhadap warganegara dikasih hak-hak penuh atas tanah, meski orang asing cuma disediakan hak-hak tertentu yang terbatas.

Orang-orang yang berstatus asing disini bertambah banyak. Sebab penggeseran kondisi ini, karenanya banyak hal-hal yang dulu termasuk Peraturan Antargolongan (HAG) sekarang termasuk Hukum Perdata Internasional (HPI).

Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat kini lebih-lebih dari dahulu tertarik dalam hubungan-hubungan internasional. Titik-spot pertemuan dengan stelsel-stelsel regulasi perdata asing kian bertambah daripada masa penjajahan.

Jadi bisa disimpulkan bahwa cikal bakal perkembangan Hukum Perdata Internasional yakni:

1. Penghapusan pembedaan penduduk dalam kelompok menjadi pembedaan berdasarkan warganegara

2. Kekerabatan luar negeri/ekstern meningkat:
· Masuknya modal asing
· Perjanjian bersifat internasional: Joint Venture, Technical Assistance
· Transaksi perdagangan internasional

3. Perkawinan campuran